06 September 2006

 

Serikat Pekerja/Buruh

Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh, baik di tingkat perusahaan maupun tidak yang bersifat terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan buruh. Untuk mencapai tujuan tersebut, SB mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. sebagai wakil buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan.
  3. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  4. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan buruh sesuai dengan peraturan yang ada.
  5. sebagai wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikian saham di perusahaan.
Selanjutnya.. klik disini

This page is powered by Blogger. Isn't yours?