03 September 2006

 

Apa Kabar Disnaker-ku ???

Kepada siapakah seharusnya buruh mengadukan permasalahannya bila tidak terjadi penyelesaian dengan pihak pengusaha ? Jawabnya jelas, yaitu institusi negara yang menangani masalah ketenagakerjaan, salah satunya adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Disnaker, sebagai wakil negara di bidang ketenagakerjaan, yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses keadilan dalam bekerja, memiliki beberapa fungsi, yaitu, untuk mengawasi jalannya Undang-Undang atau aturan atau kesepakatan bersama yang telah ditetapkan (baik oleh negara, pengusaha dan buruh; atau antara buruh dengan pengusaha). Yang kedua, sebagai penengah dalam proses penyelesaian perselisihan, dimana Disnaker berada pada posisi netral dan kebijakan yang diambil harus mengikuti hukum atau aturan yang berlaku.

Tetapi apakah yang terjadi dengan Disnaker yang ada di kota Surabaya ini ? ikuti selanjutnya disini

This page is powered by Blogger. Isn't yours?