03 September 2006
Apa Kabar Disnaker-ku ???
Disnaker, sebagai wakil negara di bidang ketenagakerjaan, yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses keadilan dalam bekerja, memiliki beberapa fungsi, yaitu, untuk mengawasi jalannya Undang-Undang atau aturan atau kesepakatan bersama yang telah ditetapkan (baik oleh negara, pengusaha dan buruh; atau antara buruh dengan pengusaha). Yang kedua, sebagai penengah dalam proses penyelesaian perselisihan, dimana Disnaker berada pada posisi netral dan kebijakan yang diambil harus mengikuti hukum atau aturan yang berlaku.